JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengingatkan agar DPR tidak tergoda dengan usulan kepala desa menjabat tanpa batas waktu periode.
"DPR memang tempat rakyat menyampaikan aspirasi. Namun, menampung aspirasi tidak sama dengan mengabulkan semua tuntutan," kata Djohan dalam tulisan kolom.kompas.com, dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).
Djohan mengatakan, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri harus berhati-hati.
Jangan sampai tekanan politik dari kelompok kepala desa akhir masa jabatan (AMJ) kemudian menghasilkan perubahan kebijakan yang justru merusak prinsip