Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan mengungkap masih ada operator kapal yang enggan mengangkut mobil listrik. Salah satu alasannya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan keselamatan yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan keselamatan tersebut saat ini mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Surat edaran itu mengatur tata cara pengangkutan kendaraan listrik di atas kapal, mulai dari penempatan kendaraan hingga kesiapan penanganan jika terjadi kondisi darurat, yakni melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024, tertanggal 4 April