JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan para terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk saling memberikan kesaksian dalam persidangan.
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Berdasarkan jadwal persidangan, Orlando Hamonangan akan lebih dahulu