Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat mengenai rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) tidak benar atau hoaks. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk memastikan tidak ada berita, pernyataan, maupun rencana Kemendagri untuk menyusun atau mengubah definisi OAP.
"Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," ujar Ribka