Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Menurut Bahlil, pembahasan revisi UU Migas merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di sisi lain, DPR RI menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan dan membahas revisi regulasi yang mengatur sektor minyak dan gas bumi tersebut.
"Jadi gini, RUU Migas itu kan sebenarnya adalah menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Dan RUU