Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp 5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA).
"Benar (ada penyitaan), sebesar Rp 5 M (miliar)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Anang mengungkapkan uang tersebut diserahkan langsung Ferry kepada penyidik Tim 9 Kejagung sekitar satu bulan yang lalu.