JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang dari Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Iya, benar informasi dari tim penyidik sembilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Anang menyampaikan, pengembalian uang tersebut dilakukan pada Agustus 2026 dengan nilai sekitar Rp 5 miliar.
Uang tersebut merupakan bagian dari Rp 40 miliar yang berasal