Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengingatkan pemohon segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan untuk mencegah paspor dibatalkan dan digunting apabila tidak diambil dalam waktu satu bulan.
Kepala Subseksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, M. Iqbal Romzah mengatakan pihaknya memiliki inovasi SI PASTI (Sistem Elektronik Pengingat Pengambilan Paspor Secara Otomatis) yang memberikan pengingat kepada pemohon secara bertahap setelah paspor diterbitkan.
"Paspor sudah selesai, bisa saja masyarakat