REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bencana alam dapat terjadi kapan saja dan berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk kebutuhan layanan kesehatan. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya apakah biaya pengobatan akibat bencana dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi korban bencana memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda dengan pelayanan kesehatan reguler peserta JKN.
Menurutnya, dalam situasi bencana, pemerintah telah memiliki sistem dan mekanisme penanganan kesehatan yang dilaksanakan sesuai