Imigrasi Pontianak dan Polresta Pontianak mengamankan 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan di salah satu hotel di Kota Pontianak. Para WNA tersebut diduga terlibat scamming atau penipuan daring.
"Dari sisi keimigrasian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Sam Fernando, Jumat (11/9/2026).
Penggerebekan tersebut menindaklanjuti informasi dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai