Seorang pria di Muara Enim, Summatera Selatan, bernama Edi Friansyah (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Edi membakar tumpukan ranting daun kering di kebun karet milik orang tuanya untuk ditanami sawit.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/8) pukul 14.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Adrian mengatakan lahan yang terbakar mencapai sekitar 2,5 hektare.
"Pelaku mengakui melakukan pembakaran lahan dengan luas kurang lebih 2,5 hektare. Tujuannya karena rencana ingin menanam kelapa sawit," kata Adrian