Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Sprindik yang diterbitkan oleh pada bulan Agustus ini menyasar pihak yang diduga masih terlihat dalam kasus yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
"Sprindik baru, per Agustus 2026," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Meski begitu Budi menjelaskan bahwa dalam pengembangan ini belum menetapkan tersangka. Pasalnya sprindik baru ini masih bersifat umum.
"Sprindik umum.