Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendorong masyarakat internasional memperluas tekanan terhadap aktivitas permukiman Israel ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.
Dorongan itu muncul setelah Pemerintah Inggris memutuskan melarang impor barang dari permukiman Israel ilegal serta memberlakukan pembatasan terhadap layanan yang berkaitan dengan permukiman tersebut.
Sikap bersama itu disampaikan para Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Republik Islam Pakistan, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, Republik Türkiye, dan Uni Emirat Arab.
Dalam pernyataan resmi Kementerian