Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/minuman keras (miras)) ilegal.
Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) sesuai ketentuan yang berlaku. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp68.882.115.940 (Rp68,8 miliar), dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp44.653.235.519 (Rp44,6 miliar).
Barang ilegal yang dimusnahkan