Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Artinya, tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan.
"Sprindik Umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Sprindik baru per Agustus 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (10/9).
Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Yayat Sudrajat alias