Nasional

3 Tahun Buron, Erick Soedjasa Tersangka Penipuan Rp 37 M Ditangkap Bareskrim

Tanggal asli: 11 September 2026 01:03 Sumber: DetikNews - Politik & Hukum
3 Tahun Buron, Erick Soedjasa Tersangka Penipuan Rp 37 M Ditangkap Bareskrim

Bareskrim menangkap pria bernama Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Erick merupakan buronan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 37 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan Erick ditangkap pada Rabu (9/9) pukul 09.50 WIB. Dia diketahui baru mendarat usai menempuh perjalanan dari Singapura.

"Tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922," kata Ade kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp