Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan alasan pemerintah menuangkan regulasi nasional mengenai kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam peraturan presiden atau perpres, bukan undang-undang.
Ia mengemukakan bahwa teknologi AI terus berkembang dan perkembangannya cepat, demikian pula dengan peningkatan pemanfaatan teknologi tersebut.
"Pengaturan soal AI ini kan perkembangannya cepat sekali. Jadi untuk merespons perkembangan-perkembangan yang terbaru, perpres ini lebih efektif ketimbang kita membuat undang-undang yang membutuhkan waktu," kata Nezar di Jakarta Barat, Kamis.
Menurut dia, pemerintah