Polres Tangerang Selatan (Tangsel) masih menyelidiki laporan dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar.
Kasus ini diketahui dilaporkan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 yang kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel. Dalam laporan tersebut, DM menyebut sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN.
Dalam perkara ini, seorang WNI bernama Steven (S) telah ditahan di Singapura. Steven diketahui juga merupakan suami dari DM selaku pelapor dalam perkara ini.
Kuasa hukum Steven, Yosia Ginting