KPK mengungkap upaya penyimpanan uang hasil gratifikasi mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), ke deposito. KPK mengatakan deposito itu disimpan di sejumlah bank.
"Aliran uang itu dari pemeriksaan para saksi didapatkan keterangan bahwa uang-uang yang diduga diterima oleh Saudara MH ini ada yang kemudian ditempatkan di deposito di sejumlah perbankan," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Selain itu, kata Budi, penyidik