KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan.
Permintaan tersebut disampaikan pengacara Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, setelah mendengarkan keterangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Menurut Wa Ode, keterangan Jokowi diperlukan untuk memperjelas persoalan mengenai kuota haji tambahan yang diberikan kepada Indonesia.
Wa Ode menilai, Dito