JAKARTA, KOMPAS.com - Perencana Ahli Madya Kementerian Agama pada 2021-2024, Slamet, mengungkap pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 menjadi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus merupakan kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan kembali keterangan Slamet mengenai asal pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50:50 tersebut.
“Kami bisa tangkap adalah 50-50 merupakan kebijakan Menteri Agama saat itu. Betul, Pak?” tanya JPU.
Hal itu disampaikan Slamet saat menjadi saksi