KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai lebih dari Rp 1 triliun yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah PT Inhutani V, Lampung. Uang tersebut berasal dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).
Total uang yang disita mencapai Rp 1.003.184.000.000. Selain rupiah, penyidik juga mengamankan uang sebesar USD 166.000. Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada awak media di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Kamis (10/9).
Direktur Penyidikan Jampidsus