JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv menempatkan uang hasil gratifikasinya di deposito dan pembelian aset.
“Bahwa uang-uang yang diduga diterima oleh MH (Muhamad Haniv) ini ada yang kemudian ditempatkan di deposito di sejumlah perbankan, kemudian ada juga yang digunakan untuk pemberian, pembelian sejumlah aset,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Budi mengatakan, penyidik masih melakukan penelusuran aliran-aliran uang tersebut dengan skema follow the money