Bandung (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada 79,64 persen nasabah PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 1 September 2026.
Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti mengungkapkan pembayaran klaim pada 79,64 persen atau 6.889 nasabah dari total 8.650 nasabah bank itu, adalah hingga lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank tersebut.
"Adapun total dana yang disiapkan untuk pembayaran klaim penjaminan pada tahap pertama