Nasional

Tiga korporasi divonis denda Rp1 miliar terbukti korupsi kasus TaniHub

Tanggal asli: 10 September 2026 22:03 Sumber: Antara - Terkini
Tiga korporasi divonis denda Rp1 miliar terbukti korupsi kasus TaniHub

Jakarta (ANTARA) - Tiga korporasi divonis membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar usai terbukti terlibat melakukan korupsi terkait perkara dugaan korupsi atas pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) pada 2019-2023.

Ketiga korporasi dimaksud meliputi PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI) serta PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).

"Menyatakan para terdakwa korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp