Indonesia bersama tujuh negara lainnya mengutuk pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Pertahanan Israel Israel Katz mengenai pemindahan warga Palestina dari Jalur Gaza. Mereka menilai usulan dan mekanisme yang diarahkan untuk memaksa warga Palestina meninggalkan tanah mereka bertentangan dengan prinsip hukum internasional.
Pernyataan bersama itu disampaikan oleh para menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab. Mereka menilai wacana pemindahan warga Palestina merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter