JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan uang senilai lebih dari Rp 1 triliun yang disita dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI disimpan di rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)
"Itu disimpan di rekening pemerintah lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BSI atau Bank Himbara. Di situ nol bunga, 0 persen," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/9/2026).
Saiful menerangkan, uang