Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penempatan deposito hingga aset milik tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sekaligus mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan pengusutan tersebut dilakukan dengan memeriksa empat saksi.
Mereka adalah Direktur PT BPR Olympindo Primadana berinisial LAN, kemudian BS dan VSW selaku pihak swasta serta JNR selaku pejabat pembuat akta tanah.
"Penyidik memeriksa saksi LAN dan BS