REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas disebut sebagai pihak yang membuat kebijakan pembagian kuota haji tambahan reguler dan haji khusus lewat komposisi 50:50. Kuota haji tambahan itu diberikan pemerintah Arab Saudi saat lawatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hal itu dibongkar Kepala Biro Umum Kementerian Haji, Slamet ketika bersaksi dalam sidang perkara korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (10/9/2026).
Dalam sidang, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Slamet.