JAKARTA, KOMPAS.com - PT PSMI menyerahkan uang senilai Rp 1 triliun dan 166.000 dollar AS secara sukarela kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Lampung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, penyerahan uang tersebut merupakan bentuk goodwill atau iktikad baik PT PSMI apabila nantinya perkara tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Penyidik telah menerima penyerahan secara