Kejaksaan Agung (Kejagung) bicara mengenai nasib kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran yang hingga kini belum laku dilelang. Kejagung menyebut kapal sitaan tersebut bakal dilelang ulang, dan bila tetap tak kunjung laku, terbuka kemungkinan kapal tersebut dibongkar atau di-scrap.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan saat ini proses terkait kapal tanker tersebut masih berada di bawah penanganan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Dia menyebut, aset yang belum laku pada tahap awal akan ditawarkan kembali melalui lelang ulang.
"Kalau biasanya di