Jakarta (ANTARA) - Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran PT PSMI dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan tersebut di areal PT Inhutani V Lampung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri.
"Izin tersebut diberikan atas areal