Nasional

PP dan Perpres Apa Bedanya? Simak Dasar Hukum dan Kedudukannya

Tanggal asli: 10 September 2026 19:07 Sumber: BeritaSatu - Nasional
PP dan Perpres Apa Bedanya? Simak Dasar Hukum dan Kedudukannya

Jakarta, Beritasatu.com - Peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sama-sama ditetapkan oleh presiden, tetapi keduanya memiliki fungsi, materi muatan, dan kedudukan yang berbeda dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia.

Dasar hukum keduanya dapat ditelusuri melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

UU tersebut kemudian diubah melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU Nomor 13 Tahun 2022

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp