Jakarta, Beritasatu.com - Peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sama-sama ditetapkan oleh presiden, tetapi keduanya memiliki fungsi, materi muatan, dan kedudukan yang berbeda dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia.
Dasar hukum keduanya dapat ditelusuri melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
UU tersebut kemudian diubah melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU Nomor 13 Tahun 2022