JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang senilai Rp 1,1 triliun atau tepatnya Rp 1.003.184.000.000 yang disita dari PT PSMI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Dari pantauan Kompas.com, sejumlah uang tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis (10/9/2026).
Uang tersebut disusun bertingkat dan terlihat terbungkus plastik.
Setiap plastik berisi uang sekitar Rp 1 miliar.
Selain uang rupiah, Kejagung