JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas maksimum penjaminan polis asuransi secara kumulatif sebesar Rp 500 juta.
Nilai tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan kepada mayoritas pemegang polis, dengan cakupan yang diperkirakan mencapai 97 persen hingga 99 persen dari polis maupun tertanggung.
“Untuk limit, batas maksimal secara kumulatif itu kami usulkan Rp 500 juta. Kenapa kami usulkan Rp 500 juta? Karena ini sudah mencakup 97 sampai 99 persen dari polis maupun dari tertanggung,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang