JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tingkat kredit macet di industri fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar) dalam tren peningkatan.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menuturkan, kenaikan rasio kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) terjadi di tengah pertumbuhan pembiayaan industri yang terus berlanjut.
Ia berpandangan, kondisi ekonomi secara umum turut memberikan pengaruh terhadap tingkat risiko kredit industri fintech lending.
“Memang ada pengaruh dengan keadaan baik itu domestik maupun global,