KOMPAS.com - Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kini akan ditetapkan untuk diberikan setiap semester atau setiap enam bulan setelah sebelumnya diberikan setiap satu tahun.
Dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiyaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Kamis (10/9/2026), aturan ini sudah tercantum di aturan baru Kemendikdasmen terkait PIP.
"Pada aturan terbaru, yakni Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026, besaran PIP ditetapkan per semester," demikian yang tertulis di laman resmi tersebut, Kamis.
Besaran bantuan PIP TK-SMA
Meski demikian, Kemendikdasmen