Liputan6.com, Jakarta - Bagi sebagian masyarakat, air tanah masih menjadi sumber air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun menunjang kegiatan usaha. Pemanfaatannya ikut mendukung roda aktivitas ekonomi, terutama bagi kegiatan yang membutuhkan pasokan air. Namun, penggunaan air tanah tetap perlu diperhatikan agar keberadaan sumber daya tersebut dapat terjaga dalam jangka panjang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur pemanfaatan air tanah melalui berbagai kebijakan. Salah satunya adalah Pajak Air Tanah (PAT), yang selain menjadi instrumen penerimaan daerah, digunakan untuk membantu mengendalikan