Pasangan kekasih pria berinisial R (28) dan wanita E (23) ditangkap polisi karena diduga membunuh bayi mereka di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Sejoli itu dijerat pasal berlapis.
Kepolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar menyebut kedua tersangka dikenakan Pasal 460 KUHP Baru tentang tindak pidana pembunuhan anak sendiri oleh ibu kandung, serta Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Pasangan ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Pasal 460 KUHP baru, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Bobby dilansir Antara,