Nasional

Sejoli Tega Bunuh Bayi Baru Lahir di Jakbar Terancam 15 Tahun Bui

Tanggal asli: 10 September 2026 17:14 Sumber: DetikNews - Politik & Hukum
Sejoli Tega Bunuh Bayi Baru Lahir di Jakbar Terancam 15 Tahun Bui

Pasangan kekasih pria berinisial R (28) dan wanita E (23) ditangkap polisi karena diduga membunuh bayi mereka di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Sejoli itu dijerat pasal berlapis.

Kepolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar menyebut kedua tersangka dikenakan Pasal 460 KUHP Baru tentang tindak pidana pembunuhan anak sendiri oleh ibu kandung, serta Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Pasangan ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Pasal 460 KUHP baru, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Bobby dilansir Antara,

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp