Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) periode 2017-2023, Tauhid Hamdi mengaku pernah memberikan uang total USD 40 ribu terkait kuota haji tambahan. Tauhid mengatakan uang itu diberikan ke dua pegawai di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu disampaikan Tauhid Hamdi saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah