Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membeberkan syarat bagi perusahaan asuransi agar bisa bergabung dalam Program Penjaminan Polis.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinand D Purba menjelaskan terdapat dua syarat utama tingkat kesehatan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi berdasarkan hasil pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.
Pertama, perusahaan asuransi harus memenuhi ketentuan risk based capital (RBC) atau ukuran kesehatan keuangan yang menunjukkan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dengan minimum 120 persen.
Sederhananya, RBC bertujuan untuk membandingkan