Warga Singapura, Malone Lam, mengaku bersalah di pengadilan Amerika Serikat setelah didakwa 20 tahun penjara karena mendalangi pencurian uang kripto Rp4,2 triliun dan konspirasi pemerasan (racketeering), pada Selasa (8/9).
Ia terlibat dalam jaringan pencurian mata uang kripto senilai lebih dari US$260 juta atau sekitar Rp4,2 triliun, seperti dilaporkan Channel News Asia.
Ia mengakui dirinya mengatur dan memimpin jaringan tersebut sebelum ditangkap pada September 2024.
Kasus Lam bermula ketika ia bersama para kaki tangannya menargetkan pemilik aset kripto dalam jumlah besar