Jakarta, CNBC Indonesia — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberi usulan iuran untuk peserta Program Penjaminan Polis (PPP). Terdapat iuran awal dan iuran berkala yang dibebankan kepada perusahaan asuransi peserta PPP.
Usulan ini diadopsi konsep dari penjaminan simpanan perbankan. Akan tetapi jika di bank dasar pengenaan iurannya adalah Dana Pihak Ketiga (DPK), untuk perusahaan asuransi LPS mengusulkan menggunakan cadangan teknis sebagai dasar pengenaan.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba menjelaskan iuran pertama senilai 0,1% dari ekuitas