Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi mengatakan vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi menjadi salah satu perhatian KPK dalam kegiatan koordinasi dan supervisi.
“Ya, itu (vonis bebas) menjadi salah satu pokok pembahasan teman-teman KPK waktu korsup kemarin,” kata Wahyudi di Mataram, Kamis.
Wahyudi menjelaskan kegiatan Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kejati NTB berlangsung pada Kamis (3/9). Sejumlah pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung turut hadir dalam kegiatan tersebut.