JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tersangka perorangan dalam kasus kayu gelondongan yang muncul saat banjir di Sumatera Utara, yakni Direktur PT TBS berinisial NC dan Manajer PT TBS berinisial FH.
"Penyidik melimpahkan tersangka korporasi, dua tersangka perorangan, dan sejumlah barang bukti. Tersangka yakni PT TBS, Direktur PT TBS NC, dan Manajer PT TBS yakni FH," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam keterangannya, Kamis (10/10/2026).
Irhamni menerangkan, selain tersangka, penyidik juga