Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan pemegang polis asuransi mendapat perlindungan hingga batas maksimal Rp500 juta melalui Program Penjaminan Polis.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinand D. Purba menjelaskan limit Rp500 juta ini telah mencakup 97 persen hingga 99 persen dari total polis maupun tertanggung di Indonesia. Menurutnya, angka tersebut sudah sangat memadai dan sejalan dengan best practice di berbagai negara.
Ferdinand menyebut limit tersebut bersifat akumulatif untuk menanggung tiga kewajiban pembayaran LPS. Ketiga tanggung jawab tersebut meliputi