Jakarta (ANTARA) - Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA) mengapresiasi langkah Kanada dan 11 negara Eropa untuk membatasi kegiatan dagang dengan pemukiman ilegal Israel.
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) yang diterima di Jakarta, Kamis, Menteri Luar Negeri Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris baru-baru ini mengeluarkan Pernyataan Bersama tentang Solusi Dua Negara.
Negara-negara tersebut mengumumkan rencana mereka untuk menyusun