Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara kasus pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT TBS hingga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra ke Kejaksaan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni mengatakan dalam kasus ini total ada dua pelaku perorangan serta korporasi PT TBS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Kejaksaan Negeri Sibolga, Sumatera Utara telah dilakukan pada Jumat (28/8) lalu.
"Tersangka yakni PT TBS, Direktur PT TBS