Warga yang hendak melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya.
Kebijakan berupa skema relaksasi khusus ini dihadirkan guna mempermudah masyarakat, terutama bagi pembeli kendaraan bekas yang belum sempat mengurus balik nama.
Masyarakat dapat mengurus perpanjangan STNK tanpa menggunakan KTP pemilik lama dengan menjalani tahapan berikut:
- Mengisi formulir pernyataan kepemilikan.
- Mengajukan permohonan pemblokiran.
- Mengisi surat kesanggupan balik nama.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident)