Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan program penjaminan polis (PPP) asuransi mulai diberlakukan paling lambat Juli 2027. Saat ini aturan teknis terkait pelaksanaan masih dalam tahap penyusunan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan keberadaan PPP dimasukkan untuk melindungi pemegang polis, mendukung stabilisasi industri asuransi, dan mendorong pertumbuhan industri asuransi nasional secara keseluruhan.
"Dengan ditetapkan amandemen Undang-Undang P2SK, LPS melakukan percepatan akselerasi persiapan aktivasi PPP dengan skenario Juli 2027," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen